Selasa, 26 Maret 2013

Daftar 11 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus & Umroh Kena Sanksi Keras Diberi Peringatan Dan Ancaman Pencabutan Izin


DAFTAR 11 PENYELENGGARA HAJI & UMROH TERKENA SANKSI KEMENAG


Jakarta, Selasa, 19 Maret 2013 - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu menyatakan, tercatat 16 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melakukan pelanggaran. Dari jumlah itu, 11 di antaranya dikenai sanksi dan peringatan keras.

Pernyataan itu ia kemukakan saat memberi penjelasan sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agama dan Polri tentang pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah di Jakarta, Selasa (19/03).

Nota kesepahaman itu sendiri ditandatangani Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Polisi Fajar Prihantoro dan Dirjen PHU Anggito Abimanyu dengan disaksikan Menteri Agama Suryadharma Ali, para pejabat dari Kementerian Agama, Polri dan sejumlah pengurus asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah.

Dalam acara tersebut juga hadir Kepala Pendidikan Polri Komjen Pol Budi Gunawan, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil dan Irjen Kemenag M. Jasin.

Anggito menjelaskan, pelanggaran PIHK pada umumnya berupa memanfaatkan dana jemaah untuk keperluan pribadi pengurus atas perusahaan, keterlambatan transfer, melakukan penggantian porsi Jemaah, jemaah gagal berangkat dan tidak melayani jemaah sesuai perjanjian.

Ke-11 PIHK tersebut adalah PT Oranye Patria Wisata, PT Tisaga Nurkhotimah, PT Farazah Astatama Tour & Travel, PT Madani Prabu jaya, PT Ghadzaz, PT Prima Astuti Sejahtera dan PT Kemang Nusantara. “Mereka telah diberi peringatan dan ancaman pencabutan izin,” terang Anggito.

Sementara lima PIHK lainnya, yaitu PT Noorhana Pertiwi, PT Madaniah Semesta Wisata, PT Laser Praktyasa, PT Al Ahram Sarana Wisata, dan PT Aero Global Indonesia; kelimanya telah melakukan kesalahan yang masih ditoleransi karena unsur kelalaian.

Anggito juga menyebut beberapa nama perusahaan yang tidak memiliki izin dan gagal memberangkatkan ratusan jamaah, antara lain PT Jabal Rahmah, PT Safarina Niaga Utama dan PT Aziz Audinia Wisata.

Anggito juga menjelaskan bahwa pada 2013 ini telah terjadi kasus jamaah umrah terlantar, baik di Indonesia, Malaysia maupun Arab Saudi, karena penyelenggarannya tidak bertanggung jawab atas kewajibannya. Mereka adalah PT Padang Arafah yang berdomisili di Jawa Timur (tidak memiliki izin) dan menelantarkan 500 jamaah di Surabaya.

PT Gema Arofah (punya izin) yang berdomisili di Jakarta, menelantarkan 98 jamaahnya di Kuala Lumpur disebabkan jadwal yang tidak pasti. Selain itu, ketika di Arab Saudi, jamaah mereka pun tidak mendapat akomodasi sebagaimana mestinya.

PT Nuansa Inti Semesta (tidak memiliki izin), 49 jamaahnya terlantar di Arab Saudi karena belum memiliki tiket pulang. PT Khalifah Sultan Tour (tidak memiliki izin), 194 jamaahnya yang berasal dari Gorontalo terlantar di Jakarta karena belum memiliki tiket pemberangkatan dan pemulangan.

Terkait hal ini, Anggito menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah penyelesaian. Pertama, memastikan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang bertindak sebagai provider, yang saat ini berjumlah 88, hendaknya dalam memberikan visa hanya kepada PPIU yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.

Kedua, melakukan koordinasi dengan kanwil Kemenag, kantor misi haji di Arab Saudi dan kedubes di luar negeri untuk mengidentifikasi masalah jemaah umroh di dalam dan luar negeri.

Ketiga, mengimbau masyarakat menggunakan biro perjalanan haji dan umroh resmi. Keempat, melakukan penanganan administratif hukum kepada penanggung jawab biro perjalanan dan kelima melakukan kerja sama dengan kepolisian.

Anggito juga menambahkan, jumlah jamaah haji khusus setiap tahun sekitar 17 ribu. Untuk jamaah umrah tahun 2012, sekitar 500 ribu dan diperkirakan tahun 2013 akan mengalami peningkatan tajam. (r/pinmas)



WUJUDKAN NIAT ANDA
KE BAITULLAH
BERSAMA PROGRAM SOLUSI
ARMINAREKA PERDANA
Cara Mudah & Cepat Menunaikan
Ibadah Haji & Umrah Tanpa Kendala Biaya
Bila Anda berhasil mengajak Jamaah lainnya untuk berangkat Umrah atau Haji Plus bersama Arminareka Perdana, maka anda akan mendapatkan
JAMAAH
UMROH
JAMAAH
HAJI PLUS
MENGAJAK 1 JAMAAH
1,500,000
2,500,000
MENGAJAK 2 JAMAAH
3,500,000
5,500,000
MENGAJAK 3 JAMAAH
5,500,000
8,500,000
MENGAJAK 4 JAMAAH
7,000,000
11,000,000
MENGAJAK 5 JAMAAH
9,500,000
14,500,000
MENGAJAK 6 JAMAAH
12,000,000
18,000,000
MENGAJAK 7 JAMAAH
14,000,000
21,000,000
MENGAJAK 8 JAMAAH
16,500,000
24,500,000
MENGAJAK 9 JAMAAH
19,000,000
28,000,000
MENGAJAK 10 JAMAAH
21,000,000
31,000,000
Dan Seterusnya ….
Alhamdulillah
Alhamdulillah
**Bagi Hasil diatas berlum termasuk 10% Administrasi

PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium Juanda Surabaya
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345

KANTOR PUSAT
PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985

Tidak ada komentar:

Posting Komentar